Kakanwil Buka Orientasi Tata Kelola Zakat Produktif
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM, Kamis (7/6)pada pukul 20.00 WIB secara resmi membuka kegiatan Orientasi Tata Kelola Zakat Produktif dilingkunagn Kementerian Agama Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru dilaksanakan sel...
Pekanbaru (Humas)- Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM, Kamis (7/6)pada pukul 20.00 WIB secara resmi membuka kegiatan Orientasi Tata Kelola Zakat Produktif dilingkunagn Kementerian Agama Provinsi Riau.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 07 Juni s/d 10 Juni yang diikuti oleh 40 orang peserta yang merupakan utusan Kabupaten Kota se Provinsi Riau. Peserta terdiri dari unsur Kementerian agama dan BAZ Kabupaten Kota.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dilaksanakan oleh Bidang Haji Zakat dan Waqaf (HAZAWA) Kementerian Agama Provinsi Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tetang pengelolaan zakat mal agar dapat menjadi zakat produktif. Diharapkan juga agar lembaga zakat dikabupten kota untuk dapat memberdayakan pengelolaan zakat menjadi zakat produktif.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM menghimbau agar pengelolaan zakat di kabupaten kota untuk meningkatkan profesionalisme,kompetensi pengelolan, transparansi, tepat sasaran dan tepat guna.
Ditambahkan, bahwa tingkat kepercayaan dari masyarakat harus diutamakan karena ini dapat memacu semangat masyarakat untuk berzakat.
"Tentunya ini bisa dilakukan apabila lembaga BAZ mempunyai program yang kongkrit seperti Bedah Rumah, Bedah Warung, modal usaha bagi pedagang Pasar Kaget, dan bantuan modal usaha lain yang mengakibatkan zakat yang disalurkan itu jadi produktif dan tidak konsumtif," tandasnya.
Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenag juga menghimbau agar Penyuluh Agama Islam dapat bersinergi dengan BAZ Kabupaten Kota dalam mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk dapat menyalurkan zakatnya kepada lembaga resmi. Tujuannya adalah agar penyaluran zakat tidak salah sasaran". (mrz)