Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pelaksanaan updating data tanah wakaf merupakan suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk penyelamatan aset umat, yaitu agar tanah wakaf yang ada sekarang ini kelak dikemudian hari tidak hilang ataupun diambil alih/diserobot oleh pihak lain.
Untuk itu, data yang ada di Sistem Informasi Wakaf ( Siwak ) harus selalu dan terus di-update, meliputi dokumen, titik koordinat, dan foto lokasi. Kemudian, terkait dengan tanah wakaf yang belum disertifikasi, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Dengan validnya database tanah wakaf, akan memudahkan pemangku kebijakan (stakeholder) pemerintah daerah maupun pusat untuk mengambil kebijakan terkait dengan pembangunan sarana maupun prasarana untuk kepentingan masyarakat.
Terkait dengan sebagaimana tersebut di atas, Senin 28 Oktober 2019, kepala kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) bersama tim update data Siwak melaksanakan monitoring pada kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Rengat.
Kegiatan update data Siwak tersebut, Amrizal, S.Ag, (urut empat dari sisi kanan pada gambar), selaku kepala KUA bersama staf melaksanakan pendampingan terhadap tim updating Siwak terkait dengan data-data yang diperlukan.(tulang).
KAKANKEMENAG UPDATING SIWAK PADA KUA RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pelaksanaan updating data tanah wakaf merupakan suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk penyelamatan aset umat, yaitu agar tanah wakaf yang ada sekarang ini kelak dikemudian hari tidak hilang ataupun diambil alih/diserobot oleh pihak lain.