Siak (Inmas) – Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menandatangani Nota
Kesepahaman Dengan Satpol PP Siak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak mengenai
penanganan dan pembinaan Siswa yang berkeliaran pada jam belajar di luar
sekolah. Penandatananganan tersebut dilakukan pada hari Selasa, (03/10/17) di
Aula Rapat Pahlawan Indra Room. Penandatanganan dilakukan sebelum rapat
sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang disaksikan langsung oleh
Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Kapolres Siak, Perwira Penghubung dan Anggota
DPRD Siak.
Nota kesepahaman ini
dibentuk karena adanya siswa yang berkeliaran pada jam sekolah, baik di warnet maupun
di tempat-tempat sepi yang mereka jadikan sebagai tempat berkumpul. Tujuannnya untuk
mencegah terjadinya kenakalan peserta didik diluar sekolah. Dengan adanya nota
kesepahaman tersebut, siswa-siswa yang kedapatan berkeliaran di luar sekolah
pada jam belajar akan di adakan penanganan dan pembinaan oleh Instansi terkait
seperti Satpol PP yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah
dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Dinas
Pendidikan dan Kementerian Agama yang merupakan unsur pelaksana pemerintah
dibidang pendidikan dan Agama.
Mudah-mudahan dengan
adanya nota kesepahaman yang telah ditanda tangani bersama ini, pembinaan
terhadap siswa yang berkeliaran diluar sekolah bisa teratasi dengan baik,
sehingga kenakalan remaja di Kabupaten Siak semakin menurun. (Awl)