Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan materi tentang “Program Kementerian Agama Dibidang Pemberdayaan Kelembagaan Zakat di Tingkat Daerah” di hadapan 42 orang pengurus Masjid kecamatan se-Kabupaten Siak yang mengikuti Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid yang ditaja oleh bagian Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Siak, Kamis, (20/09/18).
Dalam pengantar materinya, Drs. H. Muharom menjelaskan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat, perkembangan perzakatan di tanah air berjalan sangat dinamis. Kedinamisan itu ditandai dengan kompleksitas terkait posisi dan peran pemerintah maupun lembaga pengelola zakat dalam mengembangkan potensi zakat nasional. Disisi lain, agar pengelolaan zakat dapat dicapai secara optimal, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat dan daerah dituntut untuk memenuhi syarat akuntabilitas pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sejumlah program strategis yang dilaksanakan terkait dengan pemberdayaan kelembagaan zakat, diantaranya adalah pengembangan regulasi zakat sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta peningkatan Sistem Informasi Manajemen Zakat Terpadu. Selain itu, beliau menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengembangan sosialisasi dan penyuluhan zakat serta peningkatan kesadaran berzakat bagi masyarakat luas serta membangun sinergi antara Kementerian Agama dengan Badan Amil Zakat. “Kami juga terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat, baik dalam bentuk sosialisasi maupun edukasi,” tambahnya. (Hd)