Siak (Inmas) – Senin, (27/11/17), Sebanyak 22 Pasang Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari Kecamatan Kerinci Kanan dan Kecamatan Lubuk Dalam mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) pranikah. Kegiatan suscatin dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kacamatan Lubuk Dalam, 27 s/d 28 November 2017. Dalam kursus ini para catin diberi bekal sebelum melaksanakan pernikahan untuk membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang merupakan organisasi yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama Kabupaten Siak. Ada pun narasumbernya adalah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dan dari Pengurus BP4 Kabupaten dan Kecamatan.
Dalam kursus pra nikah ini, pasangan calon pengantin akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan pemahaman tentang kerumahtanggaan, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal lain yang menyangkut hubungan dengan al-kholiq secara vertical dan dengan lingkungannya secara horizontal. Termasuk didalamnya adalah bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terjadi di rumah tangga.
Adapun yang mengisi materi Suscatin pada hari pertama diantaranya adalah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom yang mengisi materi tentang “Kebijakan Pemerintah dan Undang-undang Perkahwinan”. “Pemerintah sebagai fasilitator ikut berpartisipasi dalam hal bagaimana membuat regulasi perundang-undangan yang memiliki fungsi agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu setiap catin mengetahui berbagai hal terkait dengan biduk kehidupan rumah tangga, baik mengetahui hukum agama maupun hukum Negara”, ujarnya.
Selain menekan angka perceraian di Kecamatan, Suscatin juga bertujuan untuk memberi pembinaan untuk menjaga keluarga, serta pemahaman agama kepada calon pengantin. Agar nantinya menjadi keluarga bahagia, Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah,dan dialog. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari Kankemenag Siak, BP4 Kecamatan dan Pegawai KUA Kecamatan dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Kegiatan suscatin yang dilaksanakan, merupakan arahan Dirjen Bimas Islam sesuai surat Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.dan DJ II / 542 / Tahun 2013. (Hd)