Siak (Inmas) – Rabu, (19/06/19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom memberikan Materi Manasik Haji kepada 59 orang Calon Jamaah Haji yang tergabung dalam Rayon I yakni Kecamatan Siak (30 Orang), Kecamatan Mempura (10 Orang) dan Kecamatan Bungaraya (19 Orang) yang melaksanakan kegiatan Manasik Haji Mandiri. Acara yang diprakarsai oleh Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan PHU Kankemenag Siak ini dihadiri oleh CJH Kecamatan yang akan berangkat pada musim Haji tahun ini.
Kegiatan Manasik Haji Mandiri yang digelar di Masjid Al-Alim, Siak ini tersebut dibuka oleh kepada Kankemenag Siak yang ada kesempatan tersebut juga bertindak selaku pemateri utama dalam Manasik Haji mandiri tersebut. Drs. H. Muharom selaku Kakankemenag Siak memberikan Materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia. Selain itu beliau juga membahas secara umum tentang Manasik Ibadah Haji yang meliputi materi Miqad, Ihram, Talbiyah, Tawaf, Sa’i, Wukuf di arafah, Mabid di Muzdalifah dan mina, melontar jumrah, serta Nafar awal dan Nafar Tsani.
Kepala KUA Kecamatan Siak, Hartono, S.Ag saat dikomfirmasi menjelaskan “bahwa manasik haji mandiri yang dilakukan merupakan persiapan keberangkatan para jamaah haji ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan rukun Islam ke lima. Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kemampuan khususnya dalam melasanakan ibadah haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji Calon Jamaah Haji tidak kesulitan dan mampu menjalankan apa yang menjadi syarat haji” terangnya. (Hd)