Siak (Inmas) – “Materi ini wajib diketahui oleh masing-masing pasangan Calon Pengantin, agar bapak/ibu faham dan mengerti peraturan Pemerintah RI melalui Kemenag RI tentang tugas dan peran masing-masing dalam memimpin dan membina keluarga nanti melalui mekanisme Undang-Undang”, begitu kata Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom mengawali paparan materinya.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom di hadapan 30 pasang calon pengantin (60 orang) yang tergabung dalam Rayon Kecamatan Sungai Apit., Kecamatan Sabak Auh., Kecamatan Bungaraya dan Kecamatan Pusako yang mengikuti kegiatan Suscatin di Bali Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusako tersebut, beliau memaparkan materi tentang  “Kebijakan Pemerintah tentang Bimbingan Perkawinan dan UU Perkawinan”. Selain itu, Drs. H. Muharom juga menjelaskan tentang kebijakan Kementerian Agama perihal tentang pembinaan keluarga sakinah.
Mengawali penjelasannya, Kepala Kankemenag Siak tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah. Selain itu, melalui Suscatin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga. “Diharapkan dengan kegiatan ini, angka perceraian dapat ditekan dengan efektif”, ujarnya.
Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1.     Ikatan lahir batin., 2. Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3.  Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan. (Hd)