Siak (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs.
H.Muharom memimpin Do a pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK)
Perhutanan Sosial Oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Jum at (21/02/20). Dalam setiap bait Do a yang
dibacanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menyerukan kepada semua
Orang agar selalu menjaga hutan dan Isinya. Karena jika merusak Hutan maka kita
akan menanggung akibatnya, baik sekarang maupun dimasa yang akan datang. pada
kegiatan tersebut Presiden Joko Widodo menyerahkan 41 Surat Keputusan (SK)
Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut
mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan
desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat.
"Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektare, yang sudah
kita serahkan seperti ini 4 juta hektare lebih sedikit. Sisanya, saya sudah
perintah ke Menteri Kehutanan agar ini lima tahun ke depan juga segera
diserahkan kepada rakyat, kepada hutan adat, kepada kelompok-kelompok yang ada
di sekitar hutan, di desa-desa," kata Presiden dalam penyerahan SK yang
berlangsung di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat,
21 Februari 2020.
Pemerintah menyadari akan banyaknya masyarakat di sekitar kawasan hutan di
Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. Namun,
sebagian besar di antara mereka, yang notabenenya ialah masyarakat kurang
mampu, tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.
Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Provinsi Riau
tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi
mereka. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan
ketimpangan lahan.
"Di seluruh Tanah Air, sengketa-sengketa seperti ini banyak sekali.
Bukan hanya puluhan atau ratusan, tapi ribuan. Oleh sebab itu inilah kenapa
SK-SK seperti ini diberikan," kata Presiden.
Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala
keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di
Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan, dan Kabupaten Siak. Sebelumnya,
penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus
diupayakan untuk berlanjut.
"Saya ajak Bapak dan Ibu semuanya untuk menjadikan lahan-lahan yang
sudah diberikan ini menjadi produktif, baik untuk menanam singkong, aren,
ekowisata, jadikan sumber mata air, silakan. Saya serahkan sepenuhnya kepada
Bapak dan Ibu untuk mengelola lahan," kata Presiden.
"Setelah ini kita juga akan terus bagikan SK-SK seperti ini karena
memang yang saya urus yang kecil-kecil. Saya enggak pernah memberikan ke yang
besar-besar (korporasi) selama lima tahun kemarin," kata Presiden.
Meski demikian, Kepala Negara mengingatkan, pemberian hak kelola hutan
sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan dan pengelolaan yang bersifat
produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan
sosial itu di kemudian hari.
"Jadi kalau enggak produktif akan kita minta kembali untuk diberikan
ke yang bisa menjadikan tanah lebih produktif," kata Presiden.
Selain itu, Kepala Negara juga mengajak para penerima hak kelola untuk
turut merawat dan menjaga keseimbangan lingkungan. Beberapa waktu belakangan
ini, pemerintah gencar menggalakkan penanaman tanaman-tanaman yang mampu
menahan gempuran aliran hujan deras dan menjaga kestabilan tanah sehingga
mencegah tanah longsor dan erosi seperti vetiver salah satunya.
"Lahan yang sudah diberikan ini bukan hanya harus produktif, tapi
juga ramah lingkungan. Jangan sampai tidak ramah lingkungan. Di situ juga kalau
bisa ada pohon-pohon yang memiliki akar yang kuat agar tanah yang ada tidak
longsor ke bawah," kata Presiden.
Mengutip siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, hingga Februari
tahun 2020, penyerahan hak kelola hutan sosial telah mencakup lahan seluas
4,062 juta hektare dengan jumlah SK sebanyak 6.464 unit SK serta 821.371 kepala
keluarga penerima hak. Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat
mencakup lahan seluas 35.150 hektare yang terbagi untuk 65 masyarakat hukum
adat dengan 36.438 kepala keluarga di dalamnya.
Dalam acara penyerahan ini turut hadir di antaranya Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Riau
Syamsuar. (Awl)
Kakankemenag Siak Pimpin Do a Pada Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial Oleh Presiden Jokowi Di Tahura Minas
Ringkasan:
Siak (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H.Muharom memimpin Do a pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Oleh Presiden Jokowi di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Jum at (21/02/20).