Siak (Humas) –"Hasil monitoring evaluasi dan implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sampai dengan tanggal 10 Desember 2014 sebagaimana yang diintruksikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor DJ-II/369 Tahun 2013 yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau menetapkan Kemenag Kabupaten Siak pada urutan ke 2 (dua) sebagai KUA yang telah melaksanakan aplikasi SIMKAH secara online", demikian kata Kepala Kankemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom didampingi Kasi Bimas Islam H. Ahmad Muhaimin, S.Ag saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Bimas Islam dengan KUA se Kabupaten Siak.
Lebih lanjut Muharom menyampaikan bahwa fungsi dan manfaat dari SIMKAH di antaranya:
- Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA;
- Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;
- Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat;
- Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan;
- Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
"Dengan adanya SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik", tutup Muharom. (gn)
*edit by novam