Siak (Inmas) – Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menghadiri Rapat Paripurna Peresmian
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Siak Atas nama
Juhartono dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Tiapul Raja Guk Guk dari
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) masa jabatan 2014-2019 Rabu,
(07/11/18) di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Siak. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom sekaligus menjadi Rohaniawan dan pemandu
Do’a pada kegiatan tersebut. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Siak, Ketua
Pengadilan Siak dan Bupati Siak yang diwakili oleh Asisten II.
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Siak, Pejabat Forkopimda, para Kepala
Dinas, Kepala Kantor, Ketua Partai Se-Kabupaten Siak, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat dan para Undangan lainnya.
Sebelum pengambilan
sumpah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE saat memimpin rapat menyampaikan
bahwa, pengangkatan PAW Anggota Dewan tersebut merupakan Daerah Pemilihan Kecamatan
Tualang dari partai HANURA dan PKPI masa jabatan 2014-2019. Ia menyampaikan
dengan pengangkatan PAW Anggota DPRD ini, kekosongan di Komisi A Alhamdulillah sudah
terisi.
Usai memimpin rapat,
acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadap Anggota DPRD PAW yang
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE. usai pengambilan
sumpah, Indra Gunawan Menyematkan tanda Anggota Kepada kedua Anggota Dewan
tersebut yang telah resmi menjabat Anggota DPRD Kabupaten Siak masa jabatan
2014-2019. Setelah acara selesai, para tamu undangan memberikan ucapan selamat
dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Awl)