Siak
(Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom
mengingatkan kepada Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Siak untuk menjaga
kesehatan dan terpenting lagi mentaati aturan yang ada. Termasuk memperhatikan
bawaan saat keberangkatan nanti.
Hal
ini ditegaskan Muharom, mengingat selama ini banyak JCH yang melanggar aturan
dalam bawaan tersebut bahkan bawaan barang terlarang juga sering dimasukkan
dalam tas, akibatnya, saat pemeriksaan sebelum keberangkatan barang-barang
tersebut selalu terkena imbas pemeriksaan dan berakhir disita petugas imigrasi.
"Ini
seringkali terjadi dan banyak jemaah yang tidak paham. Untuk itu diingatkan
semuanya jalankan apa yang sudah dijalankan pada saat manasik haji", ujar Muharom,
Selasa, (25/07/17).
Ditambahkannya,
karena sudah ada regulasi yang mengatur apa saja barang yang boleh dibawa ke
tanah suci dan mana saja barang yang dilarang. "Untuk berat tas juga sudah
ditetapkan maksimal 32 Kilo untuk tas besarnya, dan tas jinjingan hanya boleh 7
Kilo", ujar Muharom.
Sebagaimana
diketahui keberangkatan Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Siak akan dimulai 03 Agustus
ini ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Buton, Kecamatan Sungai
Apit, dan berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 04 Agustus malam pukul 11.30
Wib. (Hd)
Â