Siak
(Inmas) – Rabu (18/04) Komisi VIII DPR RI gelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Kanwil
Kemenag Provinsi Riau. Dalam rangka kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenag Riau
mengenai Efektifitas Kebijakan Pengawasan Terharap Pengelolaan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggarah Perjalanan Ibadah Haji Khusus
(PPIHK).
Kunjungan
tersebut dihadiri 16 orang Panja Komisi VIII DPR RI yang diketua oleh Dr. Ir. H.
D Sodik Mudjahid, M.Sc. kedatangan rombongan
tersebut disambut langsung oleh Kakanwil Kemenag
Riau Drs. H. Ahmad Supardi, MA, dan Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh
Asisten I Riau H. Ahmad Syah Harrofie, S.H, M.H. Serta dihadiri oleh seluruh
pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, serta pimpinan
travel dan umrah yang beroperasi di Provinsi Riau.
Usai mengikuti Kunjungan kerja tersebut, Kakan Kemenag Kabupaten Siak H. Muharom
menguraikan, “Kunjungan Kerja ini guna melihat langsung kondisi objektif
permasalahan penyelenggaraan Umrah dan Haji khusus di Riau, serta mendengarkan
aspirasi mengenai usulan kebijakan tentang Umrah dan Haji khusus sebagai
langkah mempersiapkan Undang-Undang penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk
menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji”, jelasnya ketika ditemui diruang kerjanya Kamis (19/04).
Ia
menyampaikan bahwa Ketua Tim Panja Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. D Sodik
Mudjahid, M.Sc berharap agar adanya peningkatan fungsi Kemenag dan Pemerintah
Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan betul-betul serius menangani
permasalahan menyangkut Ibadah Haji dan Umrah berdasarkan syariat Islam.
“Inti
dari Kunjungan Kerja tersebut adalah bagaimana kita bisa melakukan pembinaan
dan pengawasan yang lebih hebat lagi kedepannya. Kita sebagai wadah jama’ah
Haji harus membangun sebuah citra yang baik dan
nyaman. Sehingga jama’ah kita bisa beribadah dengan mabrur, yang mana nantinya
mampu berkontribusi membentuk karakter umat yang baik”, pungkasnya. (ICY)