0 menit baca 0 %

Kakankemenag Siak dan Pengurus BWI Kab. Siak Konsultasi ke BWI Pusat

Ringkasan: Siak (Humas) – Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memerintahkan Umar Bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar.

Siak (Humas) – Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif dan tepat guna dalam membangun sebuah peradaban masyarakat yang sejahtera sesungguhnya telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memerintahkan Umar Bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Esensi penting dari perintah ini dapat dipahami adalah pentingnya sebuah eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasil dari pengelolaan tersebut tentu saja diperuntukan bagi kepentingan kebajikan umum.

Sebagai sebuah bangsa Islam yang besar, baik dari sisi geografis maupun demografi, istilah wakaf mungkin belum begitu familiar ditengah masyarakat Indonesia. Dari pengamalan wakaf yang sering ditemui dimasyarakat Indonesia, dewasa ini masih tercipta perspektif wakaf yang lebih diartikulasikan sebagai bentuk benda yang sifatnya tidak bergerak seperti sebidang tanah, sebuah bangunan dan benda lain yang nilai manfaatnya diperuntukan bagi kepentingan sosial masyarakat. Kedua, dalam praktiknya, diatas tanah wakaf biasanya akan diikuti oleh didirikannya sebuah bangunan ibadah seperti masjid atau lembaga pendidikan. Ketiga, penggunaan wakaf harus didasarkan kepada wasiat pemberi wakaf (wakif). Selain itu juga terdapat penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

Padahal benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf yang sering diterjemahkan sebagai wakaf tunai. Bila menilik objek wakafnya yang berupa uang, kiranya lebih tepat jika cash waqf diterjemahkan sebagai wakaf uang. Praktik wakaf uang atau tunai sebenarnya telah dilakukan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi pada zamannya. Artinya bentuk wakaf uang atau tunai ini memang telah muncul sejak lama dan diaplikasikan oleh kelompok masyarakat tertentu yang menganut paham tertentu sebagai salah satu bentuk ibadah.

Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak dan untuk mengurai beberapa masalah tanah wakaf, Kepala Kankemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom beserta Pimpinan dan pengurus BWI Kabupaten Siak melaksanakan konsultasi ke BWI Pusat di Jakarta, Selasa (27/1).

Dengan adanya konsultasi ke BWI Pusat selama 4 hari terhitung tanggal 26 s/d 29 Januari 2015, diharapkan jajaran pengurus BWI Kabupaten Siak semakin semangat dan terus memberikan kontribusinya untuk BWI Kabupaten Siak. (gn)

*edit by novam