0 menit baca 0 %

KakanKemenag Siak Buka Kegiatan Suscatin Pranikah untuk Rayon I

Ringkasan: Siak (Inmas) Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom membuka kegiatan Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak pada hari Rabu (02/05/18). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.BI/542 Tahun 2013 tentang  Pedoman Penyele...

Siak (Inmas) – Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom membuka kegiatan Kursus Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak pada hari Rabu (02/05/18). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.BI/542 Tahun 2013 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, maka diwajibkan bagi calon pasangan pengantin harus memiliki Sertifikat Suscatin yang dikeluarkan oleh BP4 sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pernikahan. Untuk itu Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Siak bersama Kakan Kemenag Kabupaten Siak beserta KUA Kecamatan Siak menggelar Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)  Pra Nikah untuk Rayon I.

Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.

Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menjelaskan kursus tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.

Ia menambahkan tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Selain itu guna mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lebih lanjut, Muharom meyampaikan dalam pemaparan materinya tentang pengertian pernikahan baik dari sudut agama dan hukum Negara. Kemudian Muharom juga membahas tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami dan istri, sampai kepada permasalahan fiqih yang terkait dengan kehidupan rumah tangga. (ICY)