Siak
(Inmas) – Kepala
Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom membuka kegiatan Kursus
Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak pada hari Rabu
(02/05/18). Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.BI/542 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, maka diwajibkan
bagi calon pasangan pengantin harus memiliki Sertifikat Suscatin yang
dikeluarkan oleh BP4 sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pernikahan.
Untuk itu Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan
Siak bersama Kakan Kemenag Kabupaten Siak beserta KUA Kecamatan Siak menggelar Kursus
Calon Pengantin (SUSCATIN) Pra Nikah untuk Rayon I.
Suscatin
merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah
dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam
pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2)
pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan
dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5)
kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7)
psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Suscatin
dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber
dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang
sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom menjelaskan kursus
tersebut, sejatinya adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau
keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.
Ia menambahkan tujuan Suscatin sesungguhnya
dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Selain
itu guna mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Lebih lanjut, Muharom meyampaikan dalam pemaparan materinya
tentang pengertian pernikahan baik dari sudut agama dan hukum Negara. Kemudian
Muharom juga membahas tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami dan
istri, sampai kepada permasalahan fiqih yang terkait dengan kehidupan rumah
tangga. (ICY)