0 menit baca 0 %

KakanKemenag Siak Buka Kegiatan Dialog Lintas Agama

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Aula Kecamatan Dayun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) gelar Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi Tingkat Kecamatan Dayun. Kegiatan yang diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan desa di Kecam...

Siak (Inmas) – Bertempat di Aula Kecamatan Dayun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) gelar Dialog Lintas Agama dengan Berbagai Kalangan Masyarakat dan Profesi Tingkat Kecamatan Dayun. Kegiatan yang diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan desa di Kecamatan Dayun tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom di dampingin oleh Kasubbag TU Drs. H. Nusrya dan Pengembang Forum Kerukunan Umat Guniyanto, S.Sos, dan Pejabat Kantor Camat Dayun Abu Hasan Asyari beserta Kepala KUA Kecamatan Dayun Ali Murtadho, S.Ag.

Drs. H. Muharom dalam sambutanya mengatakan bahwa Agama merupakan simpul terkuat bagi Integritas Nasional, jika agama yang dipermasalahkan maka sangat mudah untuk menyusut api permusuhan dan mengganggu keharmonisan bangsa.  “Oleh karena itu rambu-rambu hidup antar umat beragama mesti ada. Bila tidak, maka agama yang semestinya mendatangkan kedamaian, malah mendatangkan pertikaian dan pertumpahan darah atas nama pembelaan Agama”, sampainya.

Sementara sebagai narasumber pada kegiatan dialog tersebut, Drs. H. Muharom memaparkan materi mengenai Peran Serta Upaya Lembaga Pemerintah dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak.

“Kementerian Agama memiliki visi mewujudkan masyarakat Kabupaten Siak yang taat melaksanakan ajaran agamanya, cerdas, mandiri dan terlaksananya kerukunan umat beragama serta ikut andil dalam pembangunan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Siak berusaha untuk melaksanakan :

  1. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama,
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan pada lembaga agama dan sosial keagamaan, dan
  3. Hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten.” jelasnya. (*ICY)