0 menit baca 0 %

Kakankemenag Siak Berikan Pembekalan Suscatin Pranikah Kepada Catin Di Kec. Tualang

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin (31/07/17), bertempat di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tualang, dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, sebanyak 20 Pasang Calon Pengantin Kecamatan Tualang mengikuti K...

Siak (Inmas) – Senin (31/07/17), bertempat di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Tualang, dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, sebanyak 20 Pasang Calon Pengantin Kecamatan Tualang mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang diisi oleh pemateri yang ditunjuk sesuai keahliannya. Salah satu yang ikut memberi kuliah tentang pernikahan adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom.

Sebelum memberikan materi tentang hal-hal yang menyangkut tentang bagaimana caranya membina keluarga yang samawa, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tualang, Drs. H. Khairuddin, berpesan kepada seluruh Catin yang mengikuti kegiatan tersebut untuk mengikutinya dengan serius dan sungguh-sungguh, mengingat materi yang diberikan berada dalam waktu yang relative singkat.

Mengawali materi yang di sampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang sesungguhnya itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya”, ungkap Muharom.

Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.

Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. (Hd)