Siak (Inmas)
– Bertempat di Aula Kecamatan Sabak Auh, di hadapan 11 Calon Jamaah Haji (CJH)
Kecamatan Sabak Auh, Drs. H. Muharom selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Siak, memaparkan Materi Manasik Haji
bagi Calon Jamaah Haji Kecamatan Sabak Auh yang melaksanakan kegiatan Manasik
Haji Mandiri.
Sebelum memberikan
Materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan
pelaksanaan haji di Indonesia, Drs. H. Muharom mengawalinya dengan menjelaskan
bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam
manasik haji ini kita diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari
syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan
selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini
dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan
langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.
Ditambahkannya
lagi, “Ibadah haji ini adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap umat
Islam, dan ibadah Haji ini merupakan rukun Islam yang kelima. Untuk itu,
niatkanlah selalu dalam menunaikan ibadah haji ini hanya mengharap ridho Allah
Swt, jangan yang lain”, ujarnya.
Sementara
itu, Kepala KUA Kecamatan Sabak Auh, Nurkholes, S.Ag menjelaskan bahwa tujuan
kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan
dan kemampuan khususnya dalam melasanakan ibadah haji agar dalam pelaksanaan
ibadah haji Calon Jamaah Haji tidak kesulitan dan mampu menjalankan apa
yang menjadi syarat haji. (Hd)