Siak (Inmas) – Mengawali pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara di Instansi kementerian Agama, Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom memberikan amanat pada apel pagi, Senin (18/04/16) sekitar tingkat kedisiplinan dan kinerja Pegawai. Dalam amanatnya Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa untuk mencapai tujuan Nasional dalam membangun karakter Aparatur Sipil Negara, maka ASN dituntut untuk berdaya guna dan berhasil guna, bermental baik, berwibawa, berkualitas tinggi dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil Negara serta abdi masyarakat.
Tingkat kehadiran ASN pada jam kerja adalah merupakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara. Jika meninggalkan Kantor pada jam kerja, maka harus ada surat keterangan yang ditujukan kepada atasan langsung. Hal ini sesuai dengan PMA no. 256 tahun 2015 tentang pemberian uang makan pada PNS. Kinerja Instansi Pemerintah khususnya Kementerian Agama Kabupaten Siak akan tercapai jika sasaran kinerjanya sesuai dengan rencana program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tugas Kita sebagai atasan adalah memberikan contoh yang baik terhadap ASN di sekeliling Kita, memantau bawahan yang menjadi tanggung jawab Kita agar melaksanakan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika disiplin sudah menjadi nafas PSN, tentu kinerja Pemerintah akan jauh lebih baik, disiplin tersebut tidak terjadi hanya sementara tetapi harus berkelanjutan dan konsisten dengan menjunjung tinggi nilai budaya kerja kementerian Agama yang bersifat Integritas, Profesional, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan, “Ungkap Muharom”. (Awl)