0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG PANTAU PTSP BSM TERKAIT PEMBAYARAN BIPIH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  Reguler Tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan mulai pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020., Jum at 20 Maret 2020,...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  Reguler Tahun 1441 H/2020 M dilaksanakan mulai pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.,
Jum’at 20 Maret 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (tegak berdiri urut tiga dari sisi kanan pada gambar) memantau pelayanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bank Mandiri Syariah (BSM) Cabang Rengat yang berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, didampingi Benny Eka Putra (tegak berdiri urut dua dari sisi kanan pada gambar) selaku Manager Area BSM Cabang Rengat.
Jemaah Calon Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M asal Kabupaten Indragiri Hulu, keberangkatnnya melalui Embarkasi Batam dan berdasarkan KMA sebagaimana tersebut di atas ditetapkan besaran Bipih-nya sebesar Rp. 33.083.602.00 (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Rupiah).
Seluruh Jemaah Calon Haji sebelum dan sesudah melaksanakan pembayaran Bipih tersebut, oleh pihak Bank Mandiri Syariah diberikan  Hand Sanitizer atau Cairan Antiseptik Tangan.
Hal tersebut merupakan langkah/tindakan antisipasi pencegahan penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang tengah mengancam kehidupan umat manusia saat ini, ujar Benny Eka Putra.(tulang)