0 menit baca 0 %

Kakankemenag Meranti berikan materi tentang Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau H. Agustiar, S.Ag memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan bagi Guru sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, (11/02/2020).

Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau H. Agustiar, S.Ag memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan bagi Guru sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, (11/02/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang.

Menurut H. Agustiar, ada beberapa Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru di lingkunga Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Guru PNS yang memangku Jabatan Fungsional dan Guru Non PNS/Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Guru PNS yang memangku Jabatan Fungsional menurut H. Agustiar diantaranya adalah Pengawas Pendidikan Agama, Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah), Guru pada Madrasah (Termasuk RA), Guru pada sekolah, Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam binaan Kementerian Agama.

Sedangkan Guru Non PNS /Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ( GBPNS) diantaranya yaitu Guru pada Madrasah (termasuk RA), Guru Agama pada sekolah, Guru pada Satuan Pendidikan Formal Lainnya dalam Binaan Kementerian Agama.

Menurut H. Agustiar, pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tersebut Bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar pendidik dan prestasi belajar peserta didik. Selain itu, tunjangan tersebut juga dalam rangka mengasah kompetensi, motivasi, lrofesionalisme dan kerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya serta dalam rangka sesejahteraan guru madrasah.

H. Agustiar juga menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat dihentikan. Penghentian tersebut menurut H. Agustiar apabila Guru/ Pengawas Madrasah meninggal dunia, memasuki umur 60 tahun atau pensiun, berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru /Pengawas , beralih tugas atau mutasi jabatan Fungsional Guru/Pengawas di Kementerian Agama, tidak memenuhi beban kerja minimal yang telah ditentukan dan tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan peraturan perundangan-undangan. Penghentian pembayaran TPG di nyatakan dengan keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja Lain yang menjadi pelaksana pembayaran TPG.

Kegiatan pembinaan guru sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Islam dan diikuti 108 peserta yang terdiri dari guru yang sudah sertifikasi dan impasing, Kepala madrasah dan pengawas madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti. (Zieah)