Kuansing (Inmas), Kakankemenag Kuansing Drs. H. Jisman, MA menyerahkan SK Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kepada seluruh kepala KUA se-Kabupaten Kuansing pada hari Jum'at (02/03/18) bertempat di ruang kerjanya. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kakankemenag Kuansing yang di dampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggara Syariah H. Jefri Eriadi, S,Ag, kepada 15 orang kepala KUA.
Kakankemenag Kuansing berpesan kepada KUA supaya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pada hakikatnya pegawai negeri sipil adalah pelayan masyarakat, maka sudah sewajarnya memberikan waktu, pemikiran, dan tenaga agar terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk dilayani.
Saat ditemui di ruang kerjanya Kasi Penyelenggara Syariah H. Jefri Eriadi, S.Ag menjelaskan, "PPAIW adalah persyaratan KUA untuk menanda tangani dan mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diajukan oleh masyarakat untuk diteruskan pembuatan sertifikat tanah wakaf oleh BPN. Dari sertifikat tanah yang dibuat oleh BPN tersebut Kanwil Provinsi Riau menerbitkannya SK PPAIW, maka dengan adanya SK tersebut Kepala KUA sudah berhak untuk menanda tangani AIW yang diajukan masyarakat dimana Kepalaย KUA tersebut bertugas". (N/R)
Kakankemenag Kuansing Menyerahkan SK PPAIW kepada seluruh Kepala KUA
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Kakankemenag Kuansing Drs. H. Jisman, MA menyerahkan SK Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kepada seluruh kepala KUA se-Kabupaten Kuansing pada hari Jum'at (02/03/18) bertempat di ruang kerjanya. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kakankemenag Kuansing yang di dampingi ole...