0 menit baca 0 %

Kakankemenag Kuansing dan Kasi PHU Pimpin Rapat FKUB, Bahas Soal Pendirian Rumah Ibadah

Ringkasan: Kuansing (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA bersama dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Bakhtiar, S.Ag., MH memimpin rapat FKUB yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Kuansing Senin (30/12/2019).Rapat dihadiri oleh Ketua MUI kabupaten Ku...

Kuansing (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA bersama dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Bakhtiar, S.Ag., MH memimpin rapat FKUB yang dilaksanakan di aula kantor Kemenag Kuansing Senin (30/12/2019).

Rapat dihadiri oleh Ketua MUI kabupaten Kuansing, tokoh agama Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama Hindu, dan tokoh agama Kristen yang seluruhnya berjumlah 6 orang. Sementara beberapa orang tokoh tidak bisa hadir, disebabkan oleh adanya kesibukan lain.

Rapat yang dilaksanakan pada hari itu membahas tentang persoalan pendirian rumah ibadah masjid Babussalam, yang terletak di desa Sukaraja kecamatan Logas Tanah Darat.

Pendirian rumah ibadah disana sempat terhenti sementara waktu, disebabkan oleh adanya segelintir orang yang tidak setuju. Kasi PHU yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FKUB, beberapa hari yang lalu bersama dengan tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lapangan. Dialog dengan warga juga sudah dilakukan, untuk mencatat poin-poin penting yang dianggap sebagai penyebab terjadinya penolakan.

Didalam rapat Kasi PHU menyampaikan, bahwa syarat utama dalam pendirian rumah ibadah itu ada 3, diantaranya: merupakan suatu kebutuhan, tidak menggangu kepentingan umum, dan memenuhi syarat administrasi. "Kalau ketiga syarat ini sudah dipenuhi, maka pendirian rumah ibadah sudah dianggap layak," tutur Kasi PHU.

Selanjutnya Kasi PHU pun meminta tanggapan dari seluruh peserta yang hadir, dalam rangka menemukan indikasi dan mencari solusi untuk persoalan tersebut. Dari hasil rapat tersebut dibuatlah keputusan, FKUB akan mengundang pengurus masjid dan beberapa orang warga yang menolak, untuk saling tatap muka guna menyelesaikan hal-hal yang dianggap penyebab sehingga terjadinya sedikit gesekan. (N/R)