Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singigi H. Jisman, MA pada hari Jum'at (22/06/2018) memberikan arahan pada rapat FKUB yang diadakan di aula kantor Kemenag Kuansing. Rapat yang dilaksanakan pada siang hari tersebut dihadiri oleh anggota FKUB, tokoh masyarakat, dan beberapa orang pemuka agama, adapun tema yang diangkat pada rapat tersebut adalah tentang pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah disini tidak hanya berfokus pada pembangunan mesjid saja yang merupakan tempat ibadah umat muslim, tetapi juga disinggung rumah ibadah untuk orang-orang yang non muslim. Rapat juga dihadiri oleh Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag, MH yang duduk di depan sebagai pendamping Kakankemenag.
Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan, dalam pendirian rumah ibadah agar berpedoman pada peraturan pemerintah dan norma-norma baik yang berlaku di masyarakat, supaya dalam pendiriannya tidak menimbulkan rasa tidak senang dari orang-orang yang berbeda keyakinan, karena tujuan mendirikan rumah ibadah adalah supaya penganutnya bisa tenang dalam menjalan ibadah sesuai agamanya masing-masing dengan tidak mengabaikan orang lain yang berbeda keyakinan, sehingga kerukunan antar umat beragama dapat dicapai. Karena kita hidup ditengah masyarakat dengan kultur dan budaya yang beraneka ragam maka sudah sepatutnya kerukunan menjadi tanggung jawab setiap individu. Rapat berjalan dengan lancar dan selesai beberapa saat sebelum masuknya waktu Asyar. (N/R)
Kakankemenag Kuansing Beri Arahan Pada Rapat FKUB
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singigi H. Jisman, MA pada hari Jum'at (22/06/2018) memberikan arahan pada rapat FKUB yang diadakan di aula kantor Kemenag Kuansing. Rapat yang dilaksanakan pada siang hari tersebut dihadiri oleh anggota FKUB, tokoh masyarakat, dan...