0 menit baca 0 %

Kakankemenag Kuansing Beri Arahan pada Kegiatan Sosialisasi Dupak Penghulu

Ringkasan: Kuansing (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA menyampaikan arahan diawal kegiatan sosialisasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) penghulu, yang dilaksanakan di aula kantor Senin (16/12/2019).Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dan Penghul...

Kuansing (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA menyampaikan arahan diawal kegiatan sosialisasi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) penghulu, yang dilaksanakan di aula kantor Senin (16/12/2019).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dan Penghulu se kabupaten Kuansing, dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. Hj. Idah Heridah.

Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan, jabatan kepala KUA merupakan tugas tambahan sedangkan jabatan sebenarnya adalah penghulu. Seorang Kepala KUA bisa memangku jabatan selama satu periode yaitu 4 tahun, dan bisa diperpanjang menjadi 2 periode yaitu maksimal 8 tahun.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika seorang kepala KUA sudah menjabat selama 2 periode maka ia bisa digantikan oleh pegawai yang lain atau penghulu yang ada di kantor tersebut.

Diakhir arahannya, Kakankemenag berharap kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu dapat menambah wawasan bagi yang mengikutinya dan berlangsung dengan sukses. (N/R)