0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG & KASI PHU SAKSIKAN JCH PEMBAYARAN BIPIH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 disebutkan bahwasanya Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bpih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 disebutkan bahwasanya Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, mulai dilakukan pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Terkait dengan hal tersebut, Jemaah Calon Haji Tahun 1441 H/2020 M Kabupaten Indragiri Hulu mulai melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam KMA tersebut.
Tampak pada gambar, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kab. Inhu menyaksikan salah seorang Jemaah Calon Haji sedang melaksanakan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran Bpih melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat yang terdapat di Kankemenag Kab. Inhu.
Berdasarkan KMA tersebut, besaran Bipih bagi Jemaah calon Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M Embarkasi Batam, maka Jemaah Calon Haji Kab. Inhu melaksanakan pembayaran Bipih-nya sebesar Rp. 33.083.602,00 (tiga puluh tiga juta delapan tiga ribu rupiah enam ratus dua rupiah).
Apabila sampai dengan tanggal 17 April 2020 kuota Jemaah Haji Reguler, kuota PHD, dan kuota Pembimbing KBIHU belum terpenuhi, pembayaran Bipih diperpanjang dari tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020.
Demikian disampaikan Kasi PHU Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)