Kampar (Inmas) – Bertempat diaula lantai II antor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Fuadi Ahmad SH MAB dan dihadiri oleh Pegawai, menyerahkan SK jabatan pelaksana kepada perwakilan pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ( 01/07/2019).
Dalam sambutan sekaligus arahannya Alfian mengatakan bahwa SK jabatan pelaksana ini merupakan nomenklatur dari Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2018. Oleh sebab itu, dengan diterimanya SK jabatan pelaksana ini berarti seluruh pegawai harus menyesuaikan dengan jabatan yang tertera didalam SK tersebut.
Lebih lanjut Alfian menghimbau kepada seluruh Pegawai yang menerima SK ini, Agar bisa menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi kita masing-masing. "Mari sama-sama kita jalankan tugas
sesuai dengan tupoksi yang tertera didalam SK yang baru, sehingga nantinya
tupoksi yang merupakan tanggungjawab dari Aparatur Sipil Negara itu sendiri bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,
tegasnya. (Ags/Usm)