0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 16 TAHUN 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 melaksanakan upacara hari Senin perdana di era New Norma...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 melaksanakan upacara hari Senin perdana di era New Normal.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan diterbutkannya SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, seperti Penyesuaian Sistem Kerja, Pelaksanaan Kinerja Pegawai, dan Dukungan Infrastruktur.
Dalam penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan Aman Covid-19, Kankemenag Kab. Inhu akan menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, demikian beberapa penyampaian/arahan Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Pembina Upacara.(tulang)