0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU SAMBUT KUNKER ANGGOTA POLRES TERKAIT COVID-19

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 18 Maret 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerima kunjungan kerja anggota Polres Inhu.Kunjungan kerja anggota Polres Inhu tersebut terkait dengan jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Musim Haji 1441 H/2020 M dengan ad...

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 18 Maret 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menerima kunjungan kerja anggota Polres Inhu.
Kunjungan kerja anggota Polres Inhu tersebut terkait dengan jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Musim Haji 1441 H/2020 M dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam penjelasannya, Kakankemenag Kab. Inhu menyampaikan bahwasanya Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal13 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 disebutkan bahwasanya Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, mulai dilakukan pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Apabila sampai dengan tanggal 17 April 2020 kuota Jemaah Haji Reguler, kuota PHD, dan kuota Pembimbing KBIHU belum terpenuhi, pembayaran Bipih diperpanjang dari tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020.
Sampai saat ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu masih melaksanakan segala persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M sebagaimana biasanya, ujar Kakankemenag mengakhiri penjelasannya kepada anggota Polres Inhu tersebut.(tulang)