Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Yaqin Kerampal terkait Permohonan SIO (Surat Izin Operasional) Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Yaqin, maka pada hari Kamis 12 Maret 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I, Duleh Malik, S.IP selaku Pelaksana/Analis Kelembagaan Pembinaan Pendidikan Seksi Pendidikan Madrasah, dan Hj. Etiranis, S.Pd.I selaku Pengawas TK/RA/MI Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Verifikasi Permohonan SIO Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Yaqin Kerampal yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Seberida Dusun Kerampal Kecamatan Batang Gansal.
Kepada seluruh pengurus Yayasan Pendidikan Islam Nurul Yaqin Kerampal, Kakankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya bila segala syarat maupun persyaratannya terpenuhi, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menerbitkan SIO sebagaimana yang dimohonkan.
Selanjutnya, hasil daripada Verifikasi yang dilaksanakan pada hari ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Penerbitan SIO Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Yaqin kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau , ujar Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KAKANKEMENAG INHU PIMPIN TIM VERIFIKASI SIO MI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat permohonan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Yaqin Kerampal terkait Permohonan SIO (Surat Izin Operasional) Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Yaqin, maka pada hari Kamis 12 Maret 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.