0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU LAKSANAKAN MONEV BOS PADA MAS AL-IHSAN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019, pada Selasa 12 November 2019 kepala kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs.

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019, pada Selasa 12 November 2019 kepala kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (sisi kanan pada gambar) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah TA. 2019 di lingkungan kantor kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Monitoring dan evaluasi BOS merupakan bagian dari program rutinitas pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana BOS di setiap Madrasah.
Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
Tidak hanya melakukan monitoring, tim monev juga turut memberikan solusi dan pengarahan kepada seluruh madrasah yang dikunjungi, ujar A. Karim.
Alhamdulillah, Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al-Ihsan yang beralamat di desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kab. Inhu ketika dilaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana tersebut di atas telah melakukan pengadministrasian dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari perencanaan, realisasi hingga pelaporan, ujar Musiman, S.H.I (sisi kiri pada gambar selaku kepala madrasah) kepada tim inmas kankemenag Kab. Inhu.(tulang).