0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU IKUTI RAKOR PRODUK HALAL

Ringkasan: Peserta Rakor terdiri dari Kakankemenag Kab/Kota se Provinsi Riau beserta Kepala Seksi Bimas Islam Kab/Kota se-Provinsi Riau, juga dihadiri para Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Riau.Rapat dipimpin Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr.

Peserta Rakor terdiri dari Kakankemenag Kab/Kota se Provinsi Riau beserta Kepala Seksi Bimas Islam Kab/Kota se-Provinsi Riau, juga dihadiri para Kasi pada Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Rapat dipimpin Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr. H Mahyudin MA, didampingi Kepala Bidang Urais Dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah.
Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sesuai UU itu, disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produknya yaitu barang terdiri atas makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiari, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Kemudian jasa terdiri atas penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
Terkait pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019, Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
Nota kesepahaman dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya.
Kemenag sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diserahi wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Dengan kata lain, penerbitan sertifikasi halal kini berada di bawah Kementerian Agama sehingga sertifikasi halal tidak diterbitkan lagi oleh MUI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal akan dilakukan secara bertahap. Untuk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk produk di luar makanan dan minuman, maka kewajiban sertifikasi halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021 dengan jangka waktu masing-masing sesuai dengan karakteristik produk.
Meskipun sudah di bawah Kemenag, MUI masih punya peran terkait kehalalan suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut alur permohonan sertifikat halal:
-     Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
-     BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
-     BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah dipilih oleh pemohon.
-     LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
-     MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
-     BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Demikian penjelasan A. Karim (barisan depan urut dua sisi kiri pada gambar) terkait dengan Rapat Koordinasi Tentang Produk Halal.
Selanjutnya, terkait dengan sosialisasi akan hal tersebut di atas telah dilaksanakan pada Kankemenag Kab/Kota se- Provinsi Riau dengan pengadaan Banner Layanan Sertifikasi Halal Perwakilan BPJPH pada bulan Oktober yang lalu, tambahnya.(tulang).