Indragiri Hulu (Inmas) – Memasuki hari ke enam Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan Tahun 1440 H/2019 M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I memberikan materi terkait Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji di Masjid Al Mukhlisin Simpang Tugu Peranap. “Dasar Hukum Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji”, terang A. Karim.
Beliau yang pernah bertugas 9 tahun di Kecamatan Peranap menerangkan bahwa “ Ada 3 kewajiban pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut, yaitu pertama, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan. Kedua, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan. Ketiga, Pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan kepada jemaah haji. Adapun Hak jemaah terhadap pembinaan, pelayanan dan perlindungan dari pemerintah adalah Manasik Haji, Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Kesehatan, Perlindungan sebagai warga negara, penggunaan paspor haji dan kenyamanan transport dan pemondokan.”
Kakan Kemenag yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Peranap yang sangat humoris ini tampak akrab dengan Jemaah Calon Haji, sesekali beliau tampak bercanda menceritakan pengalamanya selama bertugas di Peranap terkait persiapan keberangkatan jemaah calon haji sebagai analogi dari materi yang disampaikannya.
Dari pantauan tim Inmas Kemenag Inhu, tampak hadir Kepala KUA Kecamatan Peranap Marsel, S.Ag dan Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I. Jemaah Calon Haji yang mengikuti manasik haji tingkat kecamatan di Masjid Al Mukhlisin Simpang Tugu Peranap adalah Jemaah Calon Haji yang berdomisili di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Kelayang dan Rakit Kulim. (Ar F)