Kuansing (Inmas), Hari Kamis (24/01/2019) Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA menghadiri acara Raker Baznas yang diadakan di Balai Diklat kabupaten Kuantan Singingi. Jika melihat dari posisinya, Balai Diklat ini berada tepat di tepian narosa, atau tempat diadakannya event nasional pacu jalur setiap tahun sekali.
Kakankemenag tidak hanya sekedar hadir, akan tetapi beliau juga diminta menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Beliau diminta untuk membagikan ilmu, pengalamannya, dan pemahamannya tentang perzakatan di Indonesia.
Pada dasarnya perihal zakat ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pegelolaan Zakat. Disana disebutkan, pengelolaan zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dilakukan oleh sebuah lembaga yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS.
Dalam materi yang disampaikannya, Kakankemenag menjelaskan tentang jenis harta yang dikenakan zakat, diantaranya: 1) Binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. 2) Tanaman dan buah-buahan, seperti gandum, kurma, kismis, dan yang sejenisnya. 3) Nuqud (mata uang) yang terbuat dari emas dan perak atau setara dengan itu. 4) Laba perniagaan. Sebagian ulama mengembangkannya pada usaha-usaha yang produktif/spesialisasi seperti dokter spesialis, rumah sakit, perhotelan dan lain sebagainya.
"Zakat ini bisa juga digunakan sebagai modal usaha, jadi bisa dikatakan zakat ini sumber dananya dari, oleh, dan untuk umat," jelas Kakankemenag lebih lanjut.
"Untuk meningkatkan motivasi dalam berzakat, maka Pemerintah bersama dengan Baznas dapat secara terus menerus melakukan pembinaan kepada masyarakat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Hal berikutnya adalah melakukan sosialisasi zakat melalui beragam media dan sarana agar masyarakat menyadari pentingnya pengelolaan zakat secara profesional. Selanjutnya Kementerian Agama juga dapat meningkatkan perannya yaitu secara rutin melaksanakan sosialisasi dan orientasi kepada BAZNAS dan UPZ yang ada di Kabupaten/kota," jelas Kakankemenag.
Terakhir Kakankemenag mengajak seluruh yang hadir, untuk mengeluarkan zakat dan mendukung semua program pemerintah dan Baznas tentang zakat. Dengan dikeluarkannya zakat, maka insyaAllah akan ada keberkahan dari rezeki yang diterima selama ini. (N/R)
Kakankemenag Hadir Sebagai Narasumber pada Kegiatan Raker Baznas Kabupaten Kuansing
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Hari Kamis (24/01/2019) Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA menghadiri acara Raker Baznas yang diadakan di Balai Diklat kabupaten Kuantan Singingi. Jika melihat dari posisinya, Balai Diklat ini berada tepat di tepian narosa, atau tempat dia...