Kuansing (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Penyelenggara Syariah melanjutkan program papanisasi tanah wakaf gelombang II. Demi terealisasinya program ini dengan sukses dan lancar maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Drs. H. Alfiani menggelar pertemuan bersama nazir penerima bantuan papanisasi tanah wakaf, Rabu (18/12/2019).
Papanisasi atau pemasangan plang tanah wakaf rencananya akan di laksanakan di 16 lokasi yang tersebar di 11 Kecamatan yaitu 2 di Kecamatan Kuantan Tengah, 1 di Kecamatan Sentajo Raya, 2 di Kecamatan Singingi, 1 di Kecamatan Hulu Kuantan, 1 di Kecamatan Gunung Toar, 1 di Kecamatan Pangean, 2 di Kecamatan Kuantan Hilir, 1 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, 2 di Cerenti, 1 di LTD, dan 2 di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan: "Papanisasi tersebut merupakan program Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat
Islam. Kegiatan papanisasi tanah wakaf didasari masih banyaknya tanah
wakaf yang sudah bersertifikat namun belum mempunyai papan tanah wakaf.
Diharapkan dengan adanya papanisasi tanah wakaf ini, masyarakat
mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Karena jika hanya dalam bentuk sertifikat tanah maka yang tahu hanya nadzir dan takmirnya saja" Ungkapnya. (AFR)