0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG BERI MATERI REPRODUKSI CATIN.

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kezehatan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kakankemenag Kab. Inhu terkait dengan permohonan sebagai Narasumber pada kegiatan Pertemuan Sosialisasi Konseling Information Education ( KIE ) Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Lintas Sektor...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kezehatan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kakankemenag Kab. Inhu terkait dengan permohonan sebagai Narasumber pada kegiatan Pertemuan Sosialisasi Konseling Information Education ( KIE ) Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin Lintas Sektor Tahun 2019 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada Jum’at 11 Juli 2019 Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I memberikan materi pada kegiatan sebagaimana tersebut di atas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Ferdi Pematang Reba, dengan peserta seluruh Penghulu/Ka.Kua Kecamatan se- Kab. Inhu, kepala Puskesmas Kecamatan se-Kab. Inhu dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Inhu. Pokok materi yang disampaikan Kakankemenag adalah “Perkawinan di Indonesia”. Dalam pemaparannya, kakankemenag menyampaikan bahwasanya pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengatur tentang batasan usia yang boleh/bisa melaksanakan pernikahan, kemudian sebelum melaksanakan pernikahan terlebih dahulu dilaksanakan BP 4 terhadap catin tersebut. Peraturan maupun tata cara pelaksanakan nikah tersebut kesemuanya itu bertujuan untuk mencapai keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah bagi setiap pernikahan yang dilaksanakan, demikian beberapa penyampaiannya. (tulang).