Pelalawan (Humas) - Persoalan Barang Milik Negara terutama tanah dan bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah sering menjadi masalah dalam pengelolaan BMN, tidak ada sertifikat untuk tanah dan IMB untuk bangunan menyebabkan terkendalanya proses PSP yang merupakan bagian dalam siklus pengelolalan BMN sesuai dengan peraturan pemenrintah nomor 27 tahun 2014. Sebagian besar tanah dan bangunan yang ada di kemenag kab pelalawan belum memiliki bukti kepemilikan. Hal ini disampaikan oleh kepala kantor kemenag kab pelalawan H. Zulkifli dalam pertemuannya dengan kepala KUA di Aula kantor (18/09).
“Untuk itulah kita mesti menjadikan persoalan penyelesaian sertifikat tanah dan IMB bangunan kantor kita sekarang ini sebagai prioritas pekerjaan utama kita bagaimanapun caranya, sebab apabila tidak diselesaikan maka persoalan ini akan jadi temuan pihak auditor dan juga warisan PR yang tak kunjung selesai dari tahun ketahun”. ungkapnya.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 wib ini menghasilkan kesepakatan diantaranya :
- Meminta kepada kepala KUA agar mengecek dan melengkapi kembali persyaratan untuk pengajuan sertifikat ke pihak BPN
- Membentuk Tim penyelesan Sertifikat dan IMB yang diketuai oleh Kasubbag TU
- Menjadwalkan pertemuan dengan pihak BPN
- Menyurati pihak Pemda Kab Pelalawan untuk persoalan tanah khususnya tanah KUA Langgam dan KUA Bandar Seikijang.(end)