Kakan Kemenag Rohul : Zakat adalah potensi umat yang terlantarkan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Zakat adalah system perekonomian Islam yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW pasca hijrah. Hasilnya sangat menggembirakan, perekonomian umat bangkit, kepedulian social meningkat, dan semangat berdagang berkembang. Puncaknya, dengan sistem zakat, pada masa KHalifah Umar bin Abdul A...
Rokan Hulu (Humas)- Zakat adalah system perekonomian Islam yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW pasca hijrah. Hasilnya sangat menggembirakan, perekonomian umat bangkit, kepedulian social meningkat, dan semangat berdagang berkembang. Puncaknya, dengan sistem zakat, pada masa KHalifah Umar bin Abdul Aziz, sulit mencari orang miskin di dunia Islam.
Oleh karena itu, maka sesungguhnya zakat adalah potensi umat yang sangat besar, namun potensi ini dilupakan dan bahkan diterlantarkan umat Islam. Akibatnya, berkembang system perekonomian kapitalisme, sosialisme, dan liberalisme, yang pada gilirannya menimbulkan ketimpangan social dan kemiskinan di kalangan umat.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika membuka Sosialisasi Zakat bagi 150 orang Pengurus, Imam Masjid dan Tokoh Agama se Kecamatan Kepenuhan, Minggu (28/4/2013) bertempat di Masjid Almajid Kota Tengah.
Hadir dalam acara tersebut Ketua BAZ Rohul Ir H Sam Rikardo MSi, Sekretaris H Elfalisman SAg, Bendahara H Erkat Siregar SSos, Camat Kepenuhan Erfan Dedi Sanjaya S STP, Kepala KUA Kepenuhan Jali Sitakar SAg, Tokoh Agama Kepenuhan H Bachtiar, Alim Ulama, Tokoh agama/masyarakat/adat, dan Pengurus/Imam Masjid se Kepenuhan.
Dikatakannya, Kecamatan Kepenuhan memiliki potensi besar di bidang pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat, sebab berdasarkan data yang ada pada Kemenag, pengumpulan zakat setiap tahun pada 7 Masjid yang ada di kelurahan Kota Tengah sebesar Rp 864 juta.
Ini sebuah potensi besar yang harus mendapat perhatian dari seluruh umat Islam Kec Kepenuhan, khususnya para tokoh agamanya, sebab potensi ini jika dikelola dengan baik, dengan menggunakan manajemen modern, maka akan memberikan dampak yang positif yang sangat besar bagi umat Islam.
Sementara itu, Ketua BAZ Rohul Ir H Sam Rikardo MSi menyatakan, Perda Rohul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, mengamanatkan bahwa pengeloilaan zakat di Rohul dilakukan secara terintegrasi pada semua lini. Untuk itu, di masjid/langgar/ mushalla/surau suluk, akan dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi wewenang khusus mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat di lingkungannya.
Bertindak sebagai penceramah tentang zakat adalah Dr H Marwardi M Soleh Lc MA, pakar fiqh Islam dari Kota Pekanbaru. Beliau adalah tamatan Universitas Madinah, saat ini dosen Pasca Sarjana UIN Suska Riau, dan Mufti Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian.***(Ash).