ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, pimpin rapat perdana Tim Seleksi (Timsel) Calon Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Rokan Hulu Priode 2013-2018, Selasa (26/11/2013) bertempat di aula kantor Kemenag Rohul, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, pembentukan Timsel ini melalui Surat Keputusan Kakan Kemenag Rohul Nomor 0427 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengurus BAZNAS Kab Rohul Priode 2013-2018, tanggal 15 Nopember 2013 bertepatan dengan 11 Muharram 1435 H. Rapat Timsel tersebut dikuti oleh semua anggota, terdiri dari Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA sebagai Ketua merangkap Anggota; H Abd Rahman Jailani S Ag selaku Sekretaris merangkap Anggota, keduanya berasal dari unsur Kemenag Rohul; Ir H Samrikardo mewakili Pemkab Rohul sebagai Anggota; Drs H Hasbi Abduh MA dari MUI sebagai Anggota; dan H Rosidi Husein S Sos dari DPRD sebagai Anggota, tegas Ahmad Supardi.
Rapat Timsel menyepakati beberapa hal. Pertama, menetapkan kriteria calon pengurus BAZNAS, meliputi beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; Pendidikan S1/sederajat; Memiliki keterampilan mengelola zakat; umur minimal 40 tahun; Tidak anggota partai politik; Tidak pernah dihukum dengan hukuman yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap paling sedikit 5 tahun; dan sejumlah persyaratan lainnya.
Kedua, Timsel sepakat untuk menyampaikan pengumuman pendaftaran calon pengurus BAZNAS Rohul, baik melalui media cetak maupun media elektronik, serta melalui Pimpinan Ormas Islam, Pengurus Masjid, dan sebagainya, dengan masa pendaftaran tanggal 27 Nopember s/d 10 Desember 2013, bertempat di Kantor Kemenag Rohul. Ketiga, sambil menunggu usulan dari masyarakat, Timsel juga menginventarisir nama-nama calon pengurus yang memenuhi criteria yang telah ditetapkan, untuk dijadikan sebagai bakal calon pengurus BAZNAS Rohul priode 2013-2018.
Dan akan mengevaluasinya nanti beserta bakal calaon lainnya yang diusulkan masyarakat. Saya berharap supaya kepengurusan BAZNAS Kab Rohul Priode 2013-2018 sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PERDA Rohul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Rohul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaannya, dapat segera terbentuk, pinta Ahmad Supardi.***(Ash)