Rokan Hulu (Inmas)- Animo masyarakat untuk melakukan pernikahan di Kab Rohul selama tahun 2015 yang lalu, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2014), dimana pada tahun 2014 peristiwa nikah sebanyak 3.715 pasang, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 3.510 pasang. Berarti ada penurunan 205 pasang.
Hal ini dikarenakan adanya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan usia perkawinan, yaitu 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Kesadaran ini sangat berarti khususnya dalam kerangka kematangan seorang calon pengantin dalam melaksanakan perkawinan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Bimas Islam H Rusli MSy, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, Kamis (21/1/2016) di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, salah satu sebab terjadinya perceraian dalam masyarakat adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan muda, sehingga mudah emosi dan tidak bisa mengendalikan diri. Akibatnya jatuhlah thalak kepada istrinya. Padahal sebenarnya persoaloan yang mereka hadapi, masih bisa diatasi.
Ahmad Supardi Hasibuan yang adalah mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lebih lanjut menyatakan bahwa seorang pemuda atau pemudi yang telah memenuhi syarat untuk menikah, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menikah.
Sedangkan bagi seorang pemuda yang telah sampai umur menikah, sementara yang bersangkutan tidak mampu membiayai kehidupan istri dan keluarganya kelak, maka yang bersangkutan disarankan untuk tidak menikah dulu, sebab ini bisa memicu terjadinya perceraian, papar Hasibuan.
Menurut Hasibuan lagi, sedangkan bagi pemuda yang belum cukup umur menikah, ditambah dengan yang bersangkutan kehidupannya miskin, tidak punya pekerjaan tetap, maka yang bersangkutan diharamkan untuk menikah dan disarankan untuk melakukan puasa Senin dan Kamis, sebab puasa dapat menurunkan dan mengendalikan syahwat.***(Ash)