0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul : Masyarakat Dapat Mengawasi Dana BOS

Ringkasan: ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Agama Rohul kepada seluruh Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)...
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh Kementerian Agama Rohul kepada seluruh Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se Rohul, minggu yang lalu. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul didampingi Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Drs H Syahruddin MSy di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks perkantoran Pemerintah Rohul Pasir Pengarayan, Rabu (19/6/2013). Menurut Ahmad Supardi, masyarakat bukan hanya dapat mengawasi penggunaan dana BOS, tetapi masyarakat juga berhak untuk mengetahui penerimaan dana BOS dan penggunaannya oleh pihak madrasah. Untuk itu maka Kepala Madrasah berkewajiban mengumumkan dengan menempelkannya pada papan pengumuman resmi tentang penerimaan dan penggunaan dana BOS tersebut, sehingga masyarakat dapat mengawasinya lebih lanjut. Dikatakannya, penggunaan dana BOS ini harus maksimal untuk kepentingan madrasah, sehingga tidak ada alasan bagi madrasah untuk tidak meningkatkan kualitasnya, untuk selanjutnya dapat menghasilkan out put ataupun lulusan yang berkualitas, sesuai dengan tantangan zaman yang dihadapinya. Perlu diingat bahwa anak-anak kita ini hidup sesuai dengan zamannya dan bukan sesuai dengan zaman orang tuanya. Oleh karena itu maka tantangan yang dihadapinya pun berbeda dengan tantangan yang dihadapi oleh orang tuanya. Nabi Muhammad SAW memerintahkan : Ajarilah anak-anak kamu, sebab mereka hidup tidak satu masa dengan kamu. Menurut Ahmad Supardi, Kemenag Rohul menyalurkan dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) se Rohul untuk 2 triwulan (Januari s/d Juni), dengan total nilai Rp 1.667.905.000 (Satu Milliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus lima ribu rupiah). Diharapkan agar seluruh Kepala MIS dan MTsS se Rohul, dapat menggunakan dana BOS tersebut sesuai dengan kebutuhan madrasah dan sesuai pula dengan ketentuan yang berlaku, tegas Ahmad Supardi.*** (Ash).