ROKAN HULU (KEMENAG) Masjid bagi umat Islam dan dalam sejarah perkembangan agama Islam, bukan hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah dan zikir kepada Allah SWT semata, tetapi lebih dari itu, Masjid berfungsi sebagai pusat peradaban umat Islam.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supoardi Hasibuan MA, pada Seminar Sehari Manajemen Pengelolaan Masjid, dengan thema : Masjid sebagai pusat pengembangan dakwah, yang ditaja oleh Ketua Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kab Rohul Sahbana Lubis.
Hadir dalam acara tersebut, Kakan Kemenag Rohul, Ketua IKADI yang juga anggota DPRD Rohul Sahbana Lubis, anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, Ustadz Narlis MA, Sekdes Sukamaju Sardi, Pimpinan Ponpes Hasanatul Barokah H Parlindungan Hasibuan, Tokoh agama Tambusai Jalli Sitakar Sag, MSy, tokoh masyarakat, tokoh adat Tambusai Timur dan sekitarnya.
Seminar sehari pengelolaan masjid tersebut, diikuti sebanyak 100 orang pengurus dan imam dari 25 masjid yang tersebar di 5 desa Kec Tambusai, yaitu Desa Rantau Panjang, Tingkok, Sukamaju, Lubuk Soting, Tambusai Timur.
Ahmad Supardi Hasibuan lebih lanjut menyatakan, untuk menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat Islam, hendaknya masjid dapat dikelola secara professional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen modern, yang meliputi Planning, Organizing, Actuating, dan Controling (POAC). Tanpa ini maka mustahil masjid berfungsi seperti itu, tegasnya.Menurut Ahmad Supardi,
program dan kegiatan masjid itu diarahkan pada 3 hal, yaitu Idarah, Imarah, dan Ri’ayah. Idarah menyangkut keorganisasian, petugas kemasjidan, administrasi keuangan, dsb. Imarah menyangkut kemakmuran masjid itu sendiri, baik yang bersifat ibadah, pendidikan, maupun yang social. Sedangkan Ri’ayah adalah perawatan dan pemeliharaan gedung serta halaman masjid.
Untuk melaksanakan kesemua itu, maka diperlukan pengurus dan imam masjid yang handal, professional, memiliki ilmu agama yang mumpuni, punya kafasitas, integritas, moralitas, dan kepedulian social. Dengan demikian, tentunya nasib dan penghasilan mereka harus pula diperhatikan oleh jamaah masjid.***(Ash)