Kakan Kemenag Rohul : Kedepankan Zakat Produktif
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan pengelolaan zakat produktif dibandingkan dengan zakat konsumtif, sebab zakat produktif lebih berpeluang dalam pengentasan kemiskinan dalam masyarakat, sedangkan zakat konsumtif lebih...
ROKAN HULU (HUMAS) Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan pengelolaan zakat produktif dibandingkan dengan zakat konsumtif, sebab zakat produktif lebih berpeluang dalam pengentasan kemiskinan dalam masyarakat, sedangkan zakat konsumtif lebih cebderung pada mempertahankan kemiskinan.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, menanggapi disahkannya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat di Kab Rohul, akhir pecan lalu di kantornya, jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian.
Menurutnya, Zakat produktif adalah harta zakat yang diberikan kepada seorang mustahik (yang berhak menerima zakat), dimana harta tersebut tidak diberikan semuanya dalam bentuk makanan kebutuhan sehari-hari, tetapi harta zakat itu dikembangkan untuk dapat membantu si mustahik keluar dari kemiskinannya dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Persoalannya adalah, apakah pemberian harta zakat kepada mustahik model seperti ini, dibenarkan atau tidak. Bila dilihat dari firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, hanya mengatur tentang orang-orang atau golongan yang berhak menerima zakat. Sedangkan bagaimana cara membagikan zakat, tidak diatur sama sekali. Membagikan dimaksud di sini, adalah apakah pembagiannya bersifat konsumtif ataukah bersifat produktif, tegas Ahmad Supardi yang dikenal peduli tentang zakat ini.
Menurut Kakan Kemenag, ada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW, yang sangat penting direnungkan terkait dengan tata cara menolong orang miskin keluar dari kemiskinannya, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah, bahwa ada seorang dari golongan Anshar datang menghadap Nabi untuk meminta sesuatu, lalu terjadilan percakapan sebagai berikut :
“Apakah masih ada sesuatu yang kamu miliki di rumahâ€, Tanya Nabi. Si Anshar menjawab, “Ada ya Rasulullah, yaitu kain pelana bekas yang sebahagian kami pakai dan sebahagian yang lainnya untuk hamparan tenpat duduk, dan satu lagi mangkok buat minumâ€. Nabi lantas memerintahkannya untuk pergi mengambil barang itu dan membawanya ke sini.
Sahabat itu pergi cepat-cepat ke rumahnya mengambil barang itu dan menyerahkannya kepada Nabi. Nabi lalu melelangnya kepada sahabat lain dan beliau jual dengan harga tertinggi. Hasil penjualan barang itu, diserahkan Nabi kepada sahabat Anshar tadi, sambil berkata : “Separoh uang ini kamu belikan makanan untuk keluargamu di rumah dan separoh lainnya lagi kamu belikan sebuah kampak dan kamu bawakan kepadaku di siniâ€.
Sahabat Anshar itu berangkat cepat-cepat memenuhi perintah Nabi dan kemudian kembali menghadap Nabi dengan membawa sebuah kampak yang baru dibelinya. Nabi menyambutnya dan memegang erat tangannya, dan menyerahkan sebatang kayu sambil berkata : “Berangkatlah engkau sekarang pergi mencari dan menebang kayu, dan kemudian pergi menjualnya. Jangan kamu kembali menjumpai saya dalam waktu 15 hariâ€.
Sahabat tersebutpun pergi ke bukit setiap hari mencari kayu yang kemudian dijualnya. 15 hari kemudian, dia kembali menjumpai Nabi dan membawa uang 15 dirham hasil pekerjaannya. Sebahagian uang itu sudajh dibelikannya pakaian, sebahagian yang lain membeli makanan dan masih ada sisanya disimpan untuk modal usaha selanjutnya.
Melihat kenyataan ini, Nabi bersabda kepadanya : “Perbuatan ini adalah lebih baik bagimu daripada kamu hidup mengemis meminta-minta, yang nanti akan menjadi cacat bagi mukamu pada hari qiamat. Sesungguhnya kerja meminta-minta tidaklah dibolehkan, kecuali pada tiga saat yang penting, yaitu pada saat kemiskinan (kelaparan) yang sangat, pada saat utang yang sangat memberatkan, dan karena pembayaran denda yang menyedihkanâ€.***