0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul : Jangan Salah Gunakan Dana BOS

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Pasca dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) se Rohul untuk 2 triwulan (Januari s/d Juni), dengan total nilai Rp 1.667.905.000 (Satu Milliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus li...
Rokan Hulu (Humas)- Pasca dicairkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) se Rohul untuk 2 triwulan (Januari s/d Juni), dengan total nilai Rp 1.667.905.000 (Satu Milliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus lima ribu rupiah), diharapkan agar seluruh Kepala MIS dan MTs S se Rohul, jangan menyalahgunakan penggunaan dana BOS tersebut. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA didampingi Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Drs H Syahruddin MSy di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks perkantoran Pemerintah Rohul Pasir Pengarayan, Selasa (18/6/2013). Dikatakannya, penggunaan dana BOS itu telah ada petunjuk pelaksanaannya secara nasional, yaitu 13 item penggunaan, di luar itu tidak diperkenankan. Oleh karena itu, maka pergunakanlah dana BOS dimaksud sesuai dengan petunjuk tersebut. Perlu diketahui bahwa penggunaan dana BOS ini diawasi secara langsung oleh berbagai instansi pengawasan, baik pengawas internal maupun pengawas eksternal. Secara internal diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Secara eksternal diawasi oleh BPKP, BPK, KPK, dan termasuk oleh masyarakat sendiri, terang Ahmad. Kakan Kemenag Rohul hanya berfungsi melakukan pembinaan, sehingga penggunaan dana BOS tersebut tepat sasaran sesuai dengan keperluan paling mendesak dari madrasah yang bersangkutan. Janganlah mencari-cari penggunaan, apalagi melakukan pertanggungjawaban fiktif. Manfaatkanlah semaksimal mungkin dana BOS tersebut untuk keperluan madrasah, sehingga dana tersebut berguna dalam rangka peningkatan kualitas madrasah. Dan jika ditemukan penyimpangan, maka menjadi tanggungjawab masing-masing madrasah, tegas Ahmad Supardi. Menurut Ahmad Supardi, pencairan dan pembayaran dana BOS ini diperuntukkan bagi 12 MIS dan 33 MTsS se Rohul dengan jumlah murid 4.977, dengan perincian 1.522 murid MIS dan 3.455 murid MTsS. Dana BOS dibayarkan berdasarkan hitungan jumlah murid di setiap madrasah. Untuk MIS sebesar Rp 290.000 per murid per 2 triwulan, sedangkan untuk MTsS sebesar Rp 355.000 per murid per 2 triwulan, terangnya. *** (Ash).