Rokan Hulu (Insmas)- Salah satu isu aktual belakangan ini, terkait dengan paham keagamaan yang cenderung meresahkan masyarakat adalah keberadaan dan ajaran menyimpang dari organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), yang sudah berkembang di beberapa daerah di Indonesia, namun hingga saat ini tidak ditemukan di kab Rohul.
“Berdasarkan pengamatannya di lapangan dan koordinasinya dengan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kab Rohul Bapak Haji Budhi Kasino, bahwa di Rohul tidak ditemukan organisasi GAFATAR, dan tidak pernah minta ijin legalitas organisasinya di Kab Rohul”, jelas Ahmad Supardi.
Namun demikian, diharapkan kepada masyarakat, kalau ada mendengar dan bahkan ajakan untuk mengikuti GAFATAR, hendaknya segera dilaporkan kepada Kemenag Rohul dan atau Kesbangpol Linmas Rohul. Untuk selanjutnya dilakukan pembinaan, sehingga mereka dapat dikembalikan kejalan yang lurus dan benar.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasubag Tata Usaha Drs H Zulkifli Syarif MPdI, kepada sejumlah wartawan berbagai media massa, Jumat (22/1/2016) di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, berdasarkan fatwa MUI Pada tanggal 6 November 2007 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Aliran Sesat sebagai pedoman identifikasi aliran sesat, pedoman yang dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007) yaitu :
1. Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam 2. Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah) 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran 4. Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran 5. Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam 7. Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul 8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir 9. Merubah, menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ahmad Supardi Hasibuan yang adalah mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, lebih lanjut menyatakan bahwa GAFATAR berpaham tidak wajib sholat lima waktu; tidak wajib puasa Ramadhan; Haji tidak ke Baitullah; Ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan bahwa GAFATAR adalah sesat dan menyesatkan. (ash)