0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul Bentuk Tim Seleksi Calon Pengurus BAZNAS

Ringkasan: Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4p...


 

 

ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bentuk Tim Seleksi Calon Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab Rokan Hulu Priode 2013-2018, melalui Surat Keputusan Nomor 0427 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengurus BAZNAS Kab Rohul Priode 2013-2018, tanggal 15 Nopember 2013 bertepatan dengan 11 Muharram 1435 H.

 

 

 

Dikatakannya, pembentukan Tim  Seleksi ini dimaksudkan, untuk memilih calon Pengurus BAZNAS Kab Rohul Priode 2013-2018, yang berasal dari unsur masyarakat, sebanyak 8 orang, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PERDA Kab Rohul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Bupati Rohul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaannya.

 

 

 

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan, kepengurusan BAZNAS Rohul Priode 2010-2013 dibawah pimpinan Ir H Samrikardo MSi selaku Ketua dan H Elfalisman S Ag selaku Sekretaris, telah habis masa priodenya pada tanggal 1 Nopember 2013 yang lalu, dan untuk sementara telah diperpanjang oleh Kakan Kemenag Rohul saampai dengan terbentuknya kepengurusan BAZNAS yang baru.

 

 

 

Tim Seleksi tersebut terdiri dari 5 orang, yaitu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA sebagai Ketua merangkap Anggota; H Abd Rahman Jailani S Ag selaku Sekretaris merangkap Anggota, keduanya berasal dari unsur Kemenag Rohul; Ir H Samrikardo mewakili Pemkab Rohul sebagai Anggota; Drs H Hasbi Abduh MA dari MUI sebagai Anggota; dan H Rosidi Husein S Sos dari DPRD sebagai Anggota, tegas Ahmad Supardi.

 

 

 

Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, tugas Tim Seleksi adalah menyeleksi calon pengurus BAZNAS Rohul Priode 2013-2018 yang berasal dari unsur masyarakat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Rohul dan Bupati Rohul. Hasil Tim Seleksi tersebut akan diusulkan kepada Menteri Agama RI untuk di SK kan.

 

 

 

Ahmad Supardi menambahkan bahwa pimpinan ormas Islam, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat dapat mengusulkan calon pengurus BAZNAS Rohul dengan persyaratan yang cukup ketat, seperti berimanan dan bertaqwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; Pendidikan S1/sederaajat; Memiliki keterampilan mengelola zakat; umur minimal 40 tahun; Tidak anggota partai politik; dan sejumlah persyaratan lainnya.

 

 

 

Saya berharap supaya kepengurusan BAZNAS Kab Rohul Priode 2013-2018 sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PERDA Rohul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Rohul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaannya, dapat segera terbentuk, pinta Ahmad Supardi.***(Ash)