0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul : 57 Pasutri Dijadwalkan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Ringkasan: ROKAN HULU-(KEMENAG)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengatakan, diperkirakan, 57 pasangan Suami Isteri (Pasutri) dari lima kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dijadwalkan akan jalani sidang isbat nikah pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2014 mendatang.

ROKAN HULU-(KEMENAG)- Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengatakan, diperkirakan, 57 pasangan Suami Isteri (Pasutri) dari lima kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dijadwalkan akan jalani sidang isbat nikah pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2014 mendatang. Sidang itsbat nikah dilakukan kerjasama dengan Disdukcapil Rohul, Kemenag rohul dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Dari data dan jadwal pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, ada puluhan Pasutri yang akan jalani isbat nikah, seperti dari Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai, Rokan IV Koto, Kepenuhan termasuk di Kepenuhan Hulu.

Dari keterangan dan informasi Kepala Disdukcapil Rohul, Drs Yusmar Yusuf M,Si, mengakui ada beberapa keuntungan dilaksanakan sidang isbat nikah, seperti hemat waktu, dilaksanakan cuma sehari, lalu buku nikah keluar hari itu juga.

“Usai jalani sidang isbat, seluruh Pasutri, nantinya langsung mendapatkan buku nikah yang resmi. Bahkan dalam proses tersebut, biayanya sangat murah,” jelas Yusmar, Sabtu (13/12/2014) kemarin.

Juga disampaikan Yusmar, yang juga Ketua DPC Pemuda Panca Marga (PPM) Rohul, pelaksanan sidang isbat nikah merupakan hasil memorandum of understanding (MoU) antara Disdukcapil Rohul dengan Kementrian Agama Rohul, juga Pengadilan Agama Pasir Pangaraian beberapa waktu lalu.

Yusmar berharap, bagi Pasutri di Rohul yang belum memiliki buku nikah, agar mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah.

Kegiatan siidang isbat nikah, sebagai bentuk permohonan pengesahan nikah diajukan ke Pengadilan agar punya kekuatan hukum. Sidang isbat hanya bagi Pasutri yang belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau menikah sebelum tahun 1974.

“Untuk persyaratannya, para pemohon mengisi formulir pengajuan sidang isbat, membayar biaya perkara, dan Pasutri menunggu panggilan sidang, menghadirkan bukti dan saksi. Setelah itu baru ada keputusan Pengadilan,” jelasnya.

Berikut Jadwal Sidang Isbat:

- Tanggal 22 Desember di Kecamatan Rambah Hilir, Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu dengan jumlah peserta 37 Pasutri.

- Tanggal 23 Desember, di Kecamatan Tambusai, peserta 23 Pasutri.

- Tanggal 24 Desember, sidang isbat nikah dilaksanakan di Kecamatan Rokan IV Koto, peserta 24 Pasutri.**(Humas/Ash)