0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul : 357 Pasutri Bercerai Setiap Tahun

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) - Belum lama ini, Pengadilan Agama (PA) Pasirpengaraian mencatat angka tingkat perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terjadi sekitar 357 kasus per tahun. Angka itu didominasi faktor perselingkuhan dan menjadi rekor tertinggi di Provinsi Riau.

ROKAN HULU (KEMENAG) - Belum lama ini, Pengadilan Agama (PA) Pasirpengaraian mencatat angka tingkat perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terjadi sekitar 357 kasus per tahun. Angka itu didominasi faktor perselingkuhan dan menjadi rekor tertinggi di Provinsi Riau.

Kakan Kemenag Rohul Drs.H. Ahmad Supardi Hasibuan MA mengindikasi angka perceraian bisa terus bertambah karena banyak Pasutri yang tidak menyelesaikan proses perceraian melalui PA Pasirpengaraian.

Sementara, 16 Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri mencatat angka pernikahan di Rohul sekitar 360 Pasutri per bulan atau dalam 1 tahun sekitar 3.600 pasangan menikah.

Sebaliknya, sekitar 357 Pasutri bercerai melalui proses persidangan di PA Pasirpengaraian. Angka perceraian itu belum termasuk angka perceraian yang tidak tercatat di pengadilan.Akibat masih tingginya angka perceraian,

pihak Kemenag Rohul merasa risih dengan fenomena itu. Dalam menciptakan keluarga sakinah, Kemenag menyusun program yang tujuannya menekan angka perceraian.

Ahmad Supardi mengungkapkan, biasanya Pasutri bercerai karena faktor ekonomi, dangkalnya keimanan. Pengaruh orang lain seperti SMS gelap, pereslingkuhan, dan lain sebagainya.

“Sebab itu setiap calon pengatin harus lebih mengutamakan agama sehingga terbentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah,” kata Ahmad Supardi baru-baru ini.

Diakuinya, rumah tangga merupakan benteng negara dan benteng bagi anak-anak. Sebelum menikah, para calon pengantin diharapkan memahami seluk-beluk keluarga, sehingga tidak terjadi konflik saat berkeluarga.***(ach/rie/Ash)