0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Pelalawan Buka Sosialisasi Peraturan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Ringkasan: Pelalawan (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Jumat (20/11). Seksi Pendis Kemenag Pelalawan menggelar sosialisasi Peraturan Pendidikan Keagamaan, kegiatan ini digekar mengingat pentingnya regulasi Undang-undang dan peraturan tentang pendidikan bagi lembaga...

Pelalawan (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Jumat (20/11). Seksi Pendis Kemenag Pelalawan menggelar sosialisasi Peraturan Pendidikan Keagamaan, kegiatan ini digekar mengingat pentingnya regulasi Undang-undang dan peraturan tentang pendidikan bagi lembaga pendidikan Keagamaan seperti Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Diniyah, TPQ. Hadir 30 Orang peserta yang terdiri dari Kepala Lembaga Pendidikan tersebut.

Acara dibuka langsung oleh Kakan Kemenag Pelalawan Drs. H. Zulkifli didampingi Kasi Pendis Kemenag Pelalawan Dr.H. Edi Iskandar, S.Ag, M.Pd .

Kasi Pendis H Edi Iskandar didampingi Panitia Kegiatan Nurhayati menjelaskan bahwa dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam. “Tujuannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan pimpinan Pondok Pesantren, Kepala Madrasah Diniyah dan Kepala TKA/TKQ, TPA/TPQ dan TQA tentang regulasi Pendidikan Keagamaan Islam, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi Lembaga Keagamaan Islam,” jelas H Edi

Dalam arahan Kakan Kemenag Pelalawan menegaskan bahwa peran Kementerian Agama dalam bidang pendidikan tidak bisa dipandang sebelah mata, tidak sedikit alumni Madrasah maupun Pondok pesantren yang menjabat sebagai pejabat Tinggi negara, oleh karena itu sebagai lembaga yang ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Lembaga Pendidikan Keagamaan di Indonesai sudah ada sebelum republik ini berdiri,“ tutur beliau

Kepada peserta Kakan Kemenag berharap agar memahami betul tentang regulasi perundang –undangan yang berlaku, jangan sampai pengelola pendidikan dikelola tanpa aturan karena saat ini lembaga pendidikan harus memiliki payung hukum agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya termasuk sebagai syarat untuk menerima bantuan,” harapnya

Sementara itu Narasumber dariKanwil Kemenag Provinsi Riau H. Jhanhery dari Bidang PAKIS memberikan pemaparan tentang regulasi yang berkaitan dengan Lembaga Pendidikan Keagmaan. (AA)

*Edit by ghp