0 menit baca 0 %

kakan kemenag meranti menghimbau rumah ibadah jangan dijadikan tempat kampanye

Ringkasan: Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau agar para tokoh agama maupun calon legislatif dan tim sukses tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat untuk kampanye.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.Darwison, M.A (30/03/2019) mengatakan, selain itu tokoh aga...

Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menghimbau agar para tokoh agama maupun calon legislatif dan tim sukses tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat untuk kampanye.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.Darwison, M.A (30/03/2019) mengatakan, selain itu tokoh agama juga dihimbau untuk tidak menjadikan ayat Alquran untuk berpolitik.
Hal tersebut untuk menciptakan suasana kampanye pemilu yang damai, khususnya di Kepulauan Meranti menjelang pesta demokrasi 17 April mendatang.
"Saya menghimbau kepada para tokoh agama atau orang-orang dari Kementerian Agama jangan menggunakan ayat-ayat Alquran atau ayat agama dalam kepentingan politik sesaat, kemudian jangan menggunakan fasilitas agama, seperti mesjid, mushalla, rumah-rumah ibadah untuk kepentingan politik atau kampanye, gunakan pemilu ini sebagai pesta demokrasi yang penuh keceriaan, kegembiraan, dan yang ketiga terpenting janganlah golput karena itu tidak untuk demokrasi" ujar Darwison.

Untuk diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan larangan dan Sanksi.
Dimana pada Bab VIII pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU Nomor 23 tahun 2018, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dimana sanksinya berupa peringatan tertulis maupun penghentian kegiatan kampanye.