Kuansing (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Erizon Efendi, S.Ag melaksanakan rapat dengan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Kuantan Singingi H. Bakhtiar, S.Ag, MH beserta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi kamis, 09 Juli 2014 yang bertempat di Ruang Kepala.
Rapat di mulai pukul 11.00 dengan agenda rapat, Sosialisasi PP No 48 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara bukan Pajak ( PNBP) Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Ekspos hasil Audit Inspetorat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan di bulan Juni 2014 selama 12 hari.
Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar mengatakan Perobahan PNBP yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam PP sebelumnya yakni PP no 47 th 2004 terdapat besar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,00. Pada PP terbaru tersebut (PP. No. 48 Th 2014) Biaya Pencatatan Nikah di tiadakan. Baik pelaksanaannya di kantor maupun diluar kantor. Sebagai Penggantinya dalam PP nomor 48 tahun 2014 tersebut menyatakan:
Khusus untuk pernikahan di luar kantor di kenakan biaya transportasi dan jasa propesi, dibayar sebesar Rp 600.000,00 dan dana tersebut wajib disetor kenegara melalui PNBP, tambah beliau hanya saja peraturan ini belum bisa dilaksanakan karena menunggu turunnya peraturan Menteri Agama dan Menteri Keuangan. Berkenan dengan ini kita tetap menunggu surat resmi tentang pemberitahuannya baik dari Kemenag RI maupun dari Kemenag Provinsi.**(afn)